Pengertian Akta Perusahaan Akta perusahaan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris yang berisi pernyataan pendirian suatu perusahaan. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, tujuan pendirian, modal dasar, dan struktur kepemilikan. Akta ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk beroperasi secara sah di Indonesi